Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
''Kasus Century saat itu diambil alih LPS karena di bailout oleh Bank Indonesia, nantinya bila ada bank yang di bailout selama pandemi corona, bank tersebut pasti akan diambil alih oleh LPS , pemilik bank akan kehilangan bank nya seperti Robert Tantular kehilangan Bank Century,” tambahnya.
Jika LPS sudah mengambil alih sebuah Bank, maka LPS akan menjual bank yang diambil alihnya tadi, seperti kasus Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century, lalu saat dijual LPS, namanya Bank Mutiara lalu diganti nama oleh pembeli bank, menjadi Bank J-Trust Indonesia.
"Padahal sudah ada aturan yang mewajibkan dan mengutamakan pemilik bank atau manajemen bank melakukan bail in jika banknya tidak sehat atau sakit ya bisa dibilang mengarah ke gagal lah, dan itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, aturan ini keluar pada 2016, kalau pemilik bank gagal atau tidak berhasil menyelamatkan bank nya , baru lah bailout oleh negara, jadi bailout itu upaya paling terakhir, bail in paling utama," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenkeu bisa beri pinjaman pada LPS untuk tangani bank gagal, berikut aturannya
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 33 /PMK010/2020 memberikan sinyal yang sangat kuat bahwa bailout bank bisa dilakukan jika ada bank sakit di tengah pandemi corona.
''Dalam kondisi begini Bank BUKU I dan BUKU II pasti susah di modal. Bila nanti ada Bank BUKU I dan BUKU II yang di bailout, kepemilikannya bisa beralih ke negara karena ada uang negara yang dipakai untuk menyelamatkan bank,'' tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News