Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bisa memberikan bantuan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan.
Dalam PMK 38, menkeu menjelaskan bahwa pinjaman yang dimaksud bisa diberikan apabila LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Apalagi, ini juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menghalau dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian domestik.
Baca Juga: Stimulus fiskal sudah mencapai US$ 8 triliun belum cukup melawan corona
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah bisa memberi pinjaman kepada LPS," bunyi ketentuan dalam PMK tersebut yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tingkat likuiditas LPS merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedian dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS. LPS dinilai mengalami kesulitan likuiditas bila tingkat likuiditasnya kurang dari 100%.
Namun, sebelum mengajukan pinjaman kepada menkeu, PMK 33 menyebut bahwa LPS diperbolehkan untuk melepas surat berharga yang dimiliki untuk menambah kebutuhan likuiditasnya. baru, setelah langkah tersebut tetap tidak memenuhi kebutuhan likudiitas, LPS bisa mengajukan permohonan pinjaman pada Menkeu.
"Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan (APBN-P)," jelas beleid tersebut.