kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Pembahasan Dua Pilar Perpajakan Internasional Terus Berlangsung


Rabu, 19 Juli 2023 / 17:00 WIB
Sri Mulyani: Pembahasan Dua Pilar Perpajakan Internasional Terus Berlangsung
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan implementasi Solusi Dua Pilar Perpajakan Internasional masih terus berlangsung.

Kebijakan ini dinilai mampu menjadi solusi dalam sistem pajak internasional yang selama ini dianggap sudah tidak relevan sehingga memicu peningkatan risiko praktik penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan solusi dua pilar perpajakan internasional masih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di India.

Dengan begitu, negara-negara G20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan atau erosi perpajakan di negara-negara masing.

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara. Pembahasan solusi two pillar masih berlangsung terkait ini," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, dikutip Rabu (19/7).

Baca Juga: Kemenkeu Merevisi Tarif Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Seperti yang diketahui, ada dua pilar reformasi perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20. Pilar pertama : Unified Aprrocah, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.

Adapun pilar dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×