kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Merevisi Tarif Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam


Rabu, 19 Juli 2023 / 11:18 WIB
Kemenkeu Merevisi Tarif Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam
ILUSTRASI. Kemenkeu menerbitkan aturan baru mengenai penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.. ANTARA FOTO/Jojon/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

"Penatapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud (...), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," bunyi Pasal 11 ayat (4), dikutip Minggu (19/7).

Artinya, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral. Pasalnya, pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 39 Tahun 2022, Menteri Keuangan memberikan tarif 0% untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50%.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai Anjlok 18,8% Selama Semester I

Nah dengan terbitnya aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2023 ini, Menteri Keuangan mewajibkan pengusaha untuk membayar bea keluar, meskipun pembangunan smelter telah mencapai 100%.

Adapun ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.

Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan.

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan juga merevisi lampiran E mengenai jenis barang ekpor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan lampiran F tentang besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi Penerapan Hilirisasi Sumber Daya Alam di Indonesia

Adapun aturan tarif bea keluar dalam PMK Nomor 71 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar untuk Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam Periode 17 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023

Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 10% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat besi laterit (gutit, hematif, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (AI2O3+SiO2) lebih dari 10%

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 2,5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 2,5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 51% Zn

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 2,5% (Tarif Bea Keluar)

Tarif Bea Keluar untuk Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam Periode 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024

Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 15% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 10% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 7,5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat besi laterit (gutit, hematif, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (AI2O3+SiO2) lebih dari 10%

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 10% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 10% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 5% (Tarif Bea Keluar)

Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 51% Zn

  • Pembangunan Fisik Tahap I: 10% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap II: 7,5% (Tarif Bea Keluar)
  • Pembangunan Fisik Tahap III: 5% (Tarif Bea Keluar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×