Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan virus korona mengacu kepada protokol penanganan virus korona dan rencana operasional percepatan penanganan virus korona yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketiga, pendanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran. Keempat, revisi anggaran sebagaimana dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
Adapun dasar hukum SE ini meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Kemudian, UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410).
Baca Juga: Tertekan 3,76% di minggu lalu, bagaimana nasib rupiah pekan depan?
Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1710).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News