kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani Masih Hitung Dampak PPN 12% untuk Barang Mewah


Rabu, 11 Desember 2024 / 17:25 WIB
Sri Mulyani Masih Hitung Dampak PPN 12% untuk Barang Mewah
Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada jumpa pers APBNKita di Jakarta, Selasa (11/12/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah.

Ia menyebut, kebijakan tersebut tengah dihitung dan dipersiapkan dengan teliti. Langkah ini diambil untuk menjaga azas keadilan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi, aspirasi masyarakat dan kesehatan APBN.

Pemerintah memastikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat kelas menengah-bawah, melainkan diarahkan pada kelompok masyarakat yang lebih mampu.

"Sekarang juga ada wacana aspirasi PPN 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu. Kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (11/12).

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kumpulkan Setoran Pajak Rp 1.688,93 Triliun Hingga November 2024

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyusun paket kebijakan yang lebih lengkap.

Langkah ini dilakukan guna menganalisis dampak penerapan PPN 12% terhadap perekonomian nasional dan APBN secara menyeluruh.

"Kami akan mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian untuk memberikan seluruh paket yang lebih lengkap, dan tentu untuk dampaknya terhadap APBN. Secara hati-hati dihitung, karena ini adalah kepentingan kita semua," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×