kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani kerek tarif cukai rokok lagi, ini harapan produsen rokok


Selasa, 14 Desember 2021 / 09:34 WIB
Sri Mulyani kerek tarif cukai rokok lagi, ini harapan produsen rokok
ILUSTRASI. Petugas tim gabungan kantor Bea Cukai dan Satpol PP Kota Banda Aceh merazia rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/11/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5%.

Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%.

Selain mengerek tarif cukai rokok, pemerintah juga mengurangi layer tarif cukai dari 10 menjadi delapan layer. Pertama, pemerintah menggabungkan golongan SKM golongan IIA dan IIB. Kedua, menggabungkan SPM golongan IIA dan IIB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12), menyatakan tarif cukai rokok SKT lebih rendah karena lebih banyak menyerap tenaga kerja, dan memanfaatkan produk-produk bahan rokok dari dalam negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani proyeksi produksi rokok turun jadi 310 miliar di 2022

Sementara, rokok sigaret mesin dan sigaret kretek mesin lebih tinggi bahan baku impor dan minim tenaga kerja.

Tarif baru yang berlaku mulai awal 2022 untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri. Kemkeu memperkirakan kebijakan ini akan mengerem produksi rokok hingga 10 miliar batang menjadi total 310 miliar batang.

Adapun tahun ini diperkirakan produksi rokok mencapai 320 miliar batang.

Hitungan pemerintah, kebijakan kenaikan cukai akan membuat Indeks Kemahalan Rokok naik dari 12,7% menjadi 13,78%. Harapannya, prevalensi perokok dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% di 2022. Sedang perokok anak juga turun dari 8,97% menjadi 8,83%. Pencapaian ini mendekati target pemerintah 8,7% pada tahun 2024.

Baca Juga: Rata-rata tarif cukai rokok tahun 2022 naik 12%, berikut daftar lengkapnya

Di sisi lain, kenaikan tarif rokok juga bertujuan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Meski produksi rokok turun, kenaikan tarif cukai rokok bisa menutup target setoran bea cukai di APBN yang ditargetkan Rp 193 triliun di tahun 2022.




TERBARU

[X]
×