Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mencetuskan wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Di hadapan Komisi XI DPR RI, dirinya menilai kebijakan fiskal tersebut mampu menambah penerimaan negara, khususnya cukai.
“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Wakil Ketua Umum Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya menolak rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis. Rahmat menilai, kebijakan itu hanya beralasan untuk mendongkrak penerimaan negara, bukan pengendalian konsumsi.
Baca Juga: Harapan Jokowi terhadap dewan pengawas INA yang baru dilantik
Kata Rachmat, berdasarkan kajian asosiasi dan pemerintah penyebab penyakit akibat konsumsi gula didominasi oleh pola konsumsi berlebih masyarakat sehari-hari. Misalnya, terlalu banyak menaruh gula dalam minuman atau makanan. Bukan secara spesifik disebabkan oleh minuman mengandung karbonasi.
“Pengenaan cukai tidak efektif untuk kesehatan, karena pola konsumsi mereka yang perlu dibenahi dan rencana kebijakan ini kalau diimplementasikan sensitif sekali terhadap penurunan kemampuan daya beli, karena harganya bakal lebih mahal,” kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Rabu (27/1).
Dampak lainnya, kebijakan cukai akan mencekik ekosistem industri minuman berpemanis. Termasuk petani gula atau tebu. Otomatis, harga gula akan naik, secara keseluruhan, bukan hanya gula untuk bahan baku minuman berpemanis.
Baca Juga: Sri Mulyani minta restu DPR terapkan cukai minuman berpemanis
Terlebih saat ini, kata Rachmat pemerintah memberlakukan pemberhentian impor gula, sehingga dari sisi bahan baku industri pun akan kelimpungan. “Jadi cukai ini bukan obatnya, tapi edukasi terhadap pola konsumsi individunya. Menerapkan cukai minuman berpemanis saat ini mudharat-nya besar,” kata Rachmat.
Catatan Kontan.co.id, sebelumnya dalam roadmap barang kena cukai (BKC) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu, setidaknya penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.
Kajian Bea Cukai produksi industri minuman berpemanis yang disasar mencapai 3.746 juta liter per tahun, dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.
Baca Juga: Ini saran Chatib Basri ke pemerintah untuk ungkit daya beli masyarakat
Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik pita cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman
Sementara itu, Bea Cuka menyinyalir dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) prevelansi diabetes melitus karena konsumsi gula berlebih pada penduduk umur di atas 15 tahun tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk.
Selanjutnya: Berharap produksi rokok turun 3,2%, cukai hasil tembakau mulai berlaku pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News