kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani kembali cetuskan cukai minuman berpemanis, pengusaha menjerit


Rabu, 27 Januari 2021 / 20:36 WIB
Sri Mulyani kembali cetuskan cukai minuman berpemanis, pengusaha menjerit


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Catatan Kontan.co.id, sebelumnya dalam roadmap barang kena cukai (BKC) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu, setidaknya penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa mencapai Rp 6,25 triliun per tahun. 

Kajian Bea Cukai produksi industri minuman berpemanis yang disasar mencapai 3.746 juta liter per tahun, dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.

 Baca Juga: Ini saran Chatib Basri ke pemerintah untuk ungkit daya beli masyarakat

Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik pita cukai yang dibanderol Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan yang terkandung dalam minuman

Sementara itu, Bea Cuka menyinyalir dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) prevelansi diabetes melitus karena konsumsi gula berlebih pada penduduk umur di atas 15 tahun tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk.

Selanjutnya: Berharap produksi rokok turun 3,2%, cukai hasil tembakau mulai berlaku pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×