kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan


Selasa, 07 April 2020 / 10:47 WIB
Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Seperti yang diketahui, BI melalui Perppu telah diberi wewenang untuk ikut membiayai defisit fiskal dengan cara membeli surat utang negara secara langsung di pasar perdana.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, KSSK juga menyiapkan peraturan teknis terkait dengan rambu-rambu yang memperjelas soal kewenangan-kewenangan Kemenkeu, BI, OJK, maupun LPS yang diatur dalam Perppu tersebut.

Baca Juga: Ini yield dan tenor yang menarik agar Pandemic Bond dilirik

Sebelumnya, anggota Komisi XI Fraksi PDIP Dolfie memperingatkan pemerintah agar segera menetapkan aturan teknis, termasuk syarat dan ketentuan, terkait kewenangan-kewenangan tambahan yang dimiliki KSSK dalam Perppu 1/2020.

“Ini untuk menghindari adanya ruang moral hazard. Jangan saat mau menggunakan kewenangannya, baru dicari-cari justifikasi syarat dan ketentuannya. Kita sudah punya pengalaman masa lalu dengan BLBI dan Bank Century di mana justifikasi kebijakan menjadi sangat kabur,” tandas Dolfie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×