Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merampungkan berbagai peraturan teknis yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Ia berkomitmen, jajarannya beserta seluruh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Bank Indonesia, OJK, dan LPS, akan menyelesaikan peraturan teknis tersebut dalam kurun dua minggu ke depan.
Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS
“Kita harapkan dalam dua minggu ke depan harus sudah komplit semuanya,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin, Senin (6/4).
Sri Mulyani menyadari, seluruh peraturan teknis sebagai perangkat untuk implementasi kebijakan dan kewenangan yang termuat dalam Perppu 1/2020 sangat penting untuk segera diselesaikan.
Ini agar keputusan kebijakan dan kewenangan KSSK dilakukan dengan landasan hukum dan peraturan yang jelas dan kredibel.
“Jangan sampai, dan moga-moga tidak terjadi, kondisi di mana kita membuat aturan secara terpaksa karena harus membuat keputusan,” lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Pandemic Bonds diprediksi bakal diburu investor lokal
Salah satu yang dalam dua minggu ke depan diharapkan selesai adalah nota kesepahaman (MoU) antara Menkeu dan Gubernur BI kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dampak Covid-19 dan memulihkan perekonomian Indonesia.
Seperti yang diketahui, BI melalui Perppu telah diberi wewenang untuk ikut membiayai defisit fiskal dengan cara membeli surat utang negara secara langsung di pasar perdana.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, KSSK juga menyiapkan peraturan teknis terkait dengan rambu-rambu yang memperjelas soal kewenangan-kewenangan Kemenkeu, BI, OJK, maupun LPS yang diatur dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Ini yield dan tenor yang menarik agar Pandemic Bond dilirik
Sebelumnya, anggota Komisi XI Fraksi PDIP Dolfie memperingatkan pemerintah agar segera menetapkan aturan teknis, termasuk syarat dan ketentuan, terkait kewenangan-kewenangan tambahan yang dimiliki KSSK dalam Perppu 1/2020.
“Ini untuk menghindari adanya ruang moral hazard. Jangan saat mau menggunakan kewenangannya, baru dicari-cari justifikasi syarat dan ketentuannya. Kita sudah punya pengalaman masa lalu dengan BLBI dan Bank Century di mana justifikasi kebijakan menjadi sangat kabur,” tandas Dolfie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News