kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Jangan sampai piutang pajak dibiarkan kedaluwarsa


Kamis, 19 Juli 2018 / 19:13 WIB
Sri Mulyani: Jangan sampai piutang pajak dibiarkan kedaluwarsa
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara perayaan Hari Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat piutang pajak sebesar Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun.

Meski demikian, penurunan piutang pajak Rp 47 triliun bukan karena sepenuhnya telah tertagih. Dari jumlah itu, yang baru tertagih di tahun berjalan baru mencapai Rp 13,61 triliun. Sementara Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan penurunan karena koreksi penyesuaian, seperti hasil keberatan.

Sedangkan Rp 32,7 triliun sisanya, merupakan piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku, bukan hapus tagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan piutang pajak merupakan isu yang menjadi perhatian kementeriannya dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia juga telah meminta Ditjen Pajak memperbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya.

"Janagan sampai di Ditjen Pajak memunculkan abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa dan lalu kemudian bekerjasama dengan wajib pajaknya," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (19/7).

Sri Mulyani Sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. Beleid itu mengatur bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Adapun piutang pajak yang telah daluwarsa itu beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid tersebut dianggap bisa mengakhiri persoalan piutang pajak yang tidak tertagih, yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap audit LKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×