kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Piutang pajak senilai Rp 32,75 triliun berpotensi hilang


Kamis, 19 Juli 2018 / 17:36 WIB
Piutang pajak senilai Rp 32,75 triliun berpotensi hilang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat piutang pajak sebesar Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun.

Meski demikian, penurunan piutang pajak Rp 47 triliun bukan karena sepenuhnya telah tertagih. Dari jumlah itu, yang baru tertagih di tahun berjalan baru mencapai Rp 13,61 triliun. Sementara Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan penurunan karena koreksi penyesuaian, seperti hasil keberatan.

Sedangkan Rp 32,7 triliun sisanya, merupakan piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku, bukan hapus tagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) .

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, meski sebagai hapus buku, sesuai Undang-Undang Penagihan, angka itu masih dianggap belum daluwarsa. Sehingga, tetap dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

"Untuk yang Rp 32,75 triliun ini akan kami teliti lagi. Setelah 2018 mana yang perlu diproses hapus tagih, mana yang tetap ditagih. Itu akan kami lakukan," kata Robert di saat rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (19/7).

Menurut Robert, angka itu merupakan akumulasi angka piutang pajak yang belum tertagih sejak 1995-2005 silam. Makanya, kemungkinan sebagian besar angka tersebut tidak bisa ditagih. "Ada yang ada, ada yang enggak ada (orangnya)," tambah Robert.

Adapun piutang pajak tersebut ditetapkan sebagai hapus buku atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan PP SAP. BPK melihat, penyajian piutang tersebut di neraca, kurang wajar karena nilainya tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×