Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan respons penanganannya akan sangat memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan postur APBN perubahan dengan menyiapkan kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran melebihi batas yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu sebesar 3% terhadap PDB.
Baca Juga: Jokowi klaim dapat dukungan politik untuk relaksasi APBN
“Saat ini kami tidak constraint (memaksakan) agar defisit di bawah 3% sesuai UU. Fokus kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengurangi risiko ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama dari kemungkinan kebangkrutan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/3).
Landasan hukum untuk perubahan APBN 2020, lanjutnya, akan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemungkinan terbesar ialah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPR RI.
Sri Mulyani mengakui, Presiden Jokowi pun telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan DPR serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana tersebut.
Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga telah berkonsultasi dengan Banggar maupun Komisi XI DPR untuk membahasnya.
Baca Juga: Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu
“Yang kami bahas adalah bagaimana perubahan di tengah situasi mendesak emergency seperti ini. Jadi walaupun emergency, tapi tetap secara hukum dan legislasinya baik. Ini yang sedang kita susun,” kata bendahara negara itu.
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan pada APBN 2020 memang tidak terhindarkan oleh karena beberapa faktor.
Pertama, landasan indikator makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan anggaran telah mengalami peruabahan besar. Mulai dari asumsi pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, harga minyak, hingga suku bunga.
Kedua, perubahan besar juga terjadi pada alokasi anggaran seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta adanya realokasi dan refocussing belanja pada APBN untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Belanja kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah mengalami perubahan signifikan seiring dengan respon kebijakan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid.
Baca Juga: Hadapi wabah corona, Gobel minta pemerintah ajukan revisi APBN 2020
Begitu pula dengan paket-paket kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah, menurut Sri Mulyani, membutuhkan landasan hukum baru bagi APBN agar pemerintah dapat mengakomodasi keluarnya paket-paket stimulus yang dibutuhkan selanjutnya.
“Dengan perubahan yang begitu banyak, APBN pasti mengalami perubahan. Kami tetap lakukan dengan koridor untuk merespon situasi ini, termasuk relaksasi defisit di atas 3% namun tetap prudent dan berkelanjutan untuk jangka menengah dan panjang,” sambung Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News