Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 396 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, nilai anggaran tersebut terdiri dari Rp 286,76 triliun untuk DAU tidak ditentukan penggunaannya dan sebesar Rp 109,23 triliun untuk DAU yang ditentukan penggunaannya.
Adapun alokasi DAU yang ditentukan penggunaanya dibagi lagi menjadi lima, yaitu bidang pendidikan sebesar Rp 40,06 triliun, bidang kesehatan sebesar Rp 26,03 triliun, bidang pekerjaan umum Rp 15,72 triliun, bidang penggajian informasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
Luky menjelaskan, untuk pelaksanaan DAU Tahun Anggaran 2023, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pedoman penggunaan DAU serta penyaluran DAU 2023 melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
"Kita juga sudah buat juga aturan teknisnya dalam bentuk PMK sehingga mudah-mudahan pemerintah daerah (pemda) pun sudah bisa menjalankan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Luky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPRI, Rabu (8/10) kemarin.
Mengutip dari paparannya, DAU 2023 ini akan difokuskan untuk peningkatan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan formula DAU yang didasarkan pada satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan , dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya.
Baca Juga: Stafsus Menkeu: Dana Kemensos yang Diblokir Kemenkeu Bukan Anggaran Bansos
Alokasi DAU juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui asistensi kepada pemda mengenai pengelolaan DAU sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami juga akan melakukan bimbingan teknis karena ini juga merupakan suatu yang baru bagi para pemda tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi DAU 2022 mencapai 100% atau sebesar Rp 378 triliun. Angka ini lebih tinggi dari realisasi 2021 yang sebesar 377,8 triliun karena kecepatan dan kepatuhan pemda dalam memenuhi syarat penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News