kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

SPMB SMA 2025 Pakai Sistem Rayon, Ini Perbedaannya dengan Sistem Zonasi


Senin, 10 Maret 2025 / 00:50 WIB
SPMB SMA 2025 Pakai Sistem Rayon, Ini Perbedaannya dengan Sistem Zonasi
ILUSTRASI. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA nantinya akan ada perbedaan dengan tahun sebelumnya saat penerapan Peserta Didik Baru (PPDB).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA nantinya akan ada perbedaan dengan tahun sebelumnya saat penerapan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pada SPMB jenjang SMA tidak akan ada lagi sistem zonasi melainkan rayonisasi. 

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Senin (3/3/2025). 

Lantas apa perbedaan antara zonasi dan rayonisasi yang akan diterapkan pada SPMB 2025 jenjang SMA? 

Terapkan SPMB sistem rayonisasi 

Pada PPDB jalur zonasi, siswa lulusan SMP yang ingin masuk SMA hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang terdekat dari lokasi rumahnya. Selain sekolah yang ada di lokasi rumahnya, siswa tidak diperkenankan untuk mendaftar. 

Sementara pada SPMB sistem rayonisasi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, siswa yang ingin masuk SMA tidak hanya bisa mendaftar sekolah yang ada di dekat rumahnya. Tetapi juga akan bisa mendaftar sekolah yang ada di provinsi lain. 

Baca Juga: Ombudsman Beri 6 Solusi Selain Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah

Menurut Mu'ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain. 

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ujarnya. 

Selain itu, semua pelaksanaan SPMB di tiap jenjang seperti SD dan SMP akan tetap sama namun dengan kuota yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK: 

Kuota SPMB 2025 

1. Jenjang SD 

- Jalur domisili: Minimal 70 persen 

- Jalur afirmasi: Minimal 15 persen 

- Jalur mutasi: Maksimal 5 persen dan 

- Jalur prestasi: Tidak ada jalur prestasi 

Baca Juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Masih Relevan untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

2. Jenjang SMP 

- Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen 

- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen 

- Jalur mutasi maksimal 5 persen dan 

- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen 

3. Jenjang SMA 

- Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen 

- Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen 

- Jalur mutasi maksimal 5 persen 

- Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen. 

Tonton: Profil Brian Yuliarto, Menteri Baru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Demikian informasi mengenai SPMB SMA 2025 yang menggunakan sistem rayonisasi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPMB SMA 2025 Pakai Sistem Rayon Bukan Zonasi, Apa Bedanya?"

Selanjutnya: Hati-Hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Memeriksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×