Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengaku khawatir kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menambah pungutan baru yang dibebankan kepada para petani.
Ketua Umum SPKS Sabarudin menjelaskan kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) ini memperbolehkan PT DSI untuk mengambil margin. Dirinya menilai pungutan baru ini berpotensi akan dibebankan kepada petani.
"Jadi margin itu biasanya akan dibebankan ke petani. Itu sudah pasti. Ini kan sama seperti pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDP dulu," jelas Sabarudin dijumpai di Kantor Kementan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: DJP Rombak Wajah Coretax, Tapi Stabilitas Sistem Masih Jadi Ujian
Sabarudin mengingatkan bahwa pungutan ekspor (PE) sawit sudah mencapai 21% yang dibebankan kepada petani. Menurutnya margin yang akan diambil PT DSI ini akan berpeluang menekan harga TBS di tingkat petani.
"Nah, kalau ini ditambah margin, maka yang dibebankan itu pasti petaninya. Kalau menurut saya, itu sudah pasti," ungkap Sabarudin.
Sebelumnya, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi sentralisasi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. PP tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui satu pintu.
Ketentuan utama mengenai sentralisasi ekspor tercantum dalam Pasal 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.
Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor.
Baca Juga: Satgas Pangan Endus Ada Dugaan Kartel di Tengah Penurunan Harga TBS Kelapa Sawit
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi BUMN Ekspor untuk menetapkan margin usaha. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN Ekspor yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan regulasi di bidang BUMN. Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













