kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sosialisasi elpiji, pemerintah pakai dana efisiensi


Jumat, 03 September 2010 / 13:54 WIB
Sosialisasi elpiji, pemerintah pakai dana efisiensi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggunakan dana efisiensi untuk mendanai program sosialisasi penggunaan gas elpiji. Nilainya sebesar Rp 31 miliar.

Sejatinya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk program sosialisasi itu. Namun, ternyata, Kementerian ESDM menilai dana tersebut masih kurang. "Kami sudah banyak melakukan sosialisasi tetapi masyarakat masih membutuhkan penyuluhan tambahan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo.

Alhasil, agar program sosialisasi bisa terus berjalan, Kementerian ESDM berusaha mencari dana tambahan dengan caranya melakukan efisiensi semua program di kementerian ESDM. "Semua anggaran diperketat tanpa mengurangi target pencapaian," kata Evita.

Hasilnya, mampu terkumpul dana Rp 31 miliar. Selain untuk penyuluhan penggunaan tabung gas, dana tersebut juga guna membiayai penyuluhan dan pengawasan Stasisun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Kami tidak mungkin mengajukan dana ke APBN karena tahun anggaran 2010 sudah berjalan," terang Evita.

Komisi VII DPR pun mendukung ide tersebut. Mereka menyetujui penggunaan dana efisiensi itu untuk sosialisasi masalah tabung gas di masyarakat. "Kami sepakat dan mendukungnya, agar tidak ada kasus ledakan tabung gas lagi di masyarakat," kata Teuku Riefky Harsa, Ketua Komisi VII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×