CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Sosialisasi elpiji, pemerintah pakai dana efisiensi


Jumat, 03 September 2010 / 13:54 WIB
Sosialisasi elpiji, pemerintah pakai dana efisiensi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggunakan dana efisiensi untuk mendanai program sosialisasi penggunaan gas elpiji. Nilainya sebesar Rp 31 miliar.

Sejatinya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk program sosialisasi itu. Namun, ternyata, Kementerian ESDM menilai dana tersebut masih kurang. "Kami sudah banyak melakukan sosialisasi tetapi masyarakat masih membutuhkan penyuluhan tambahan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo.

Alhasil, agar program sosialisasi bisa terus berjalan, Kementerian ESDM berusaha mencari dana tambahan dengan caranya melakukan efisiensi semua program di kementerian ESDM. "Semua anggaran diperketat tanpa mengurangi target pencapaian," kata Evita.

Hasilnya, mampu terkumpul dana Rp 31 miliar. Selain untuk penyuluhan penggunaan tabung gas, dana tersebut juga guna membiayai penyuluhan dan pengawasan Stasisun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Kami tidak mungkin mengajukan dana ke APBN karena tahun anggaran 2010 sudah berjalan," terang Evita.

Komisi VII DPR pun mendukung ide tersebut. Mereka menyetujui penggunaan dana efisiensi itu untuk sosialisasi masalah tabung gas di masyarakat. "Kami sepakat dan mendukungnya, agar tidak ada kasus ledakan tabung gas lagi di masyarakat," kata Teuku Riefky Harsa, Ketua Komisi VII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×