kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tim pengkaji harga elpiji siap beraksi


Senin, 30 Agustus 2010 / 19:02 WIB
Tim pengkaji harga elpiji siap beraksi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana pemerintah menyesuaikan harga LPG 3 Kg dan 12 Kg terus bergulir. Kali ini Pemerintah membentuk tim mengkaji penghapusan disparitas harga LPG 3 Kg dan 12 Kg.

Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, tim itu mengkaji tiga kategori meliputi teknis sasaran penerima bantuan (targeted group) dan mekanisme. "Tim ini melibatkan Pertamina dan sejumlah lembaga," kata Agung di kantor Kepresidenan, Senin (30/8).

Selain Pertamina, tim beranggotakan Kementerian Negara Riset dan Teknologi/ Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Bersama Pertamina, Agung menambahkan, BPPT mengkaji masalah teknis penghapusan disparitas harga.

Kemudian, ada juga Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta PT Pos Indonesia yang semuanya akan bertugas mengkaji mekanisme pemberian dan sasaran penerima bantuan langsung.

Agung memastikan pemberian bantuan langsung akan dilakukan karena tidak ada pilihan lain menekan pengoplosan kecuali dengan menghilangkan disparitas harga. "Kalau pilihannya harus menaikkan 3 Kg disesuaikan dengan 12 Kg maka pemerintah akan memberikan subsidi berupa bantuan langsung," kata mantan ketua DPR itu. Namun, ketua tim pengamanan LPG 3 Kg itu enggan mengungkap kapan pemerintah akan memutuskannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×