kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sopan santun ketatanegaraan Jokowi dipertanyakan terkait Perppu KPK


Minggu, 03 November 2019 / 16:48 WIB
Sopan santun ketatanegaraan Jokowi dipertanyakan terkait Perppu KPK
ILUSTRASI. Joko Widodo saat upacara pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Jokowi beralasan, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK). Selain itu, Jokowi menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.

Baca Juga: Jokowi pastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK

"Saya sendiri mempertanyakan sopan santun ketatanegaraan presiden. Satu, sopan santun ketika membahas revisi UU KPK, itu ada atau tidak? Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sebagai lembaga yang konon katanya dianggap lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan dalam pembahasan itu," kata Feri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Padahal, kata Feri, seharusnya Presiden Jokowi juga bisa mengutus KPK dalam proses pembahasan revisi. Sebab, KPK merupakan lembaga yang paling berkepentingan dan terdampak dari hasil revisi ini.

Kedua, kata Feri, Jokowi dianggap sudah berperan meloloskan revisi UU KPK ini sejak bergulir di DPR. Padahal, saat itu pengesahan revisi UU KPK dinilainya tidak memenuhi kuorum di DPR.

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

"Ketiga, apakah presiden sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan penerbitan perppu dan segera memberi tahu tokoh senior itu bahwa apa yang akan jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu. Disampaikan hanya melalui media," kata Feri.

Tokoh senior yang dimaksud Feri adalah mereka yang diundang Jokowi datang ke Istana Merdeka pada 26 September 2019.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×