Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Saat itu, sejumlah tokoh diundang Jokowi, seperti Mahfud MD, Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, hingga Azyumardi Azra. Setelah pertemuan itu, Jokowi mempertimbangkan akan keluarkan Perppu KPK.
Baca Juga: Jokowi: Mungkin Pak Surya Paloh tak begitu kangen saya
"Kan seharusnya adalah undang lagi itu orang-orang senior, dan sampaikan, 'Ibu, bapak sekalian mari kita makan bakso lagi, kita diskusi soal perppu, saya mau menyampaikan sesuatu yang saya pahami soal perppu'," kata Feri.
Feri juga menyoroti bunyi Pasal 69A Ayat (1) UU KPK hasil revisi yang berbunyi, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia"
"Itu terdapat kekuasaan dominan yang diberikan pada presiden. Kekuasaan dominan itu Pasal 69A Ayat (1), yaitu presiden satu-satunya orang yang bisa menunjuk dan melantik dewan pengawas yang memiliki kekuasaan yang sangat dominan di KPK suatu saat nanti, kalau ditunjuk Desember besok. Sementara presiden berikutnya harus melalui Pansel," ujar Feri.
Baca Juga: Jokowi akan melantik Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK bersamaan
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut. Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News