kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK


Jumat, 01 November 2019 / 16:06 WIB
Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih dia


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Dengan tidak adanya Perppu, maka Presiden akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK.

Baca Juga: Jokowi pastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK

"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK. Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.

Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".

Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".

Baca Juga: ICW beri waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK

Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.  (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×