Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Pembiayaan tersebut dapat dinikmati langsung oleh pelaku koperasi dan UMKM untuk kembali menjalankan usahanya tanpa harus melalui syarat serta skema yang rumit. “Pembiayaan ini dijamin oleh lembaga penjaminan seperti Perum Jamkrindo atau Askrindo,” imbuh Suhaji.
Ketiga, pengembangan produk lokal unggulan mulai dari bidang pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan, hingga pemasaran terintegrasi sebagai basis usaha Koperasi dan UMKM. Keempat, sinergi dan orkestrasi pembangunan ekonomi rakyat.
Kelima, penyiapan peraturan dan ketentuan yang mendukung pelaksanaan resetting perubahan mindset pembangunan ekonomi rakyat.
Baca Juga: BKPM berharap UU Omnibus Law Cipta Kerja segera diselesaikan
Keenam, adalah scale up usaha dan penguatan digitalisasi produk-produk koperasi dan UMKM karena penggunaan teknologi digital terus meningkat.
Ketujuh, penguatan sistem monitoring dan evaluasi dari segenap stakeholders Koperasi dan UMKM secara terstruktur dan berkelanjutan berbasis Dashboard Management System. “Ketujuh strategi ini dipercaya dapat menghindarkan Indonesia dari resesi ekonomi dan membangkitkan kembali ekonomi nasional yang berkeadilan dilandasi semangat gotong royong,” pungkas Suhaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News