Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan subsidi bunga sebagai stimulus ekonomi oleh Pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 dinilai tidak berimbas langsung terhadap pemulihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, masalah mendasar yang dihadapi UMKM adalah ketidaktersediaan modal untuk memulai kembali bisnis serta hilangnya akibat penyebaran virus tersebut.
Pengamat Kebijakan UMKM Suhaji Lestiadi mengungkapkan, pasar menghilang seiring daya beli masyarakat lapisan bawah yang terus merosot akibat pembatasan aktivitas sosial sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Padahal, konsumsi produk-produk UMKM mayoritas berasal dari kalangan masyarakat itu.
“Selama ini bantuan sembilan bahan pokok yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dirasa lebih menguntungkan usaha besar dan agen-agen Pemerintah. Imbas bantuan tersebut pada pemulihan ekonomi sektor mikro tergolong sangat lemah,” kata Suhaji dalam paparan virtual, Selasa (4/8).
Baca Juga: Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung
Dia menilai, kebijakan subsidi bunga kepada UMKM hanya akan menguntungkan perbankan. Bantuan sembako berupa produk-produk industri tertentu hanya membesarkan bisnis para produsen besar.
Seharusnya, Pemerintah justru memperbanyak program bantuan tunai, sebab dalam praktiknya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah akan terdongkrak. Dana tersebut bisa dibelanjakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari di warung-warung sekitar yang mayoritas menjajakan aneka produk olahan UMKM.
Suhaji khawatir, bila kebijakan subsidi bunga diteruskan maka pemulihan ekonomi akan semakin melambat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan memasuki masa resesi ekonomi. Kalau itu terjadi maka segala upaya membangkitkan UMKM yang telah susah payah lakukan beberapa waktu ke belakang menjadi seakan tidak berbekas.
Oleh karena itu, Suhaji mendorong agar pemerintah dan seluruh regulator untuk bahu-membahu mempersiapkan solusi extra ordinary. Ada tujuh langkah solutif yang bisa ditempuh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama di sektor UMKM menurutnya.
Pertama, resetting konsep pembangunan ekonomi rakyat kearah sistem perekonomian yang lebih berkeadilan dan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 33.
Baca Juga: Pengusaha ingin Omnibus Law Cipta Kerja utamakan sektor UMKM
Kedua, menyiapkan skema pembiayaan Pandemi Covid-19 (pandemic finance) bagi koperasi dan UMKM dengan pola chanelling hingga tiga tahun ke depan.