kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sofyan Djalil: Tidak ada penarikan besar-besaran sertifikat fisik


Jumat, 05 Februari 2021 / 09:04 WIB
Sofyan Djalil: Tidak ada penarikan besar-besaran sertifikat fisik
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, informasi yang mengatakan bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik (lama) adalah tidak benar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Informasi yang mengatakan bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik (lama) adalah tidak benar. Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital). 

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021). 

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan. Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik. 

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). 

Baca Juga: Kebijakan penerapan sertifikat elektronik dinilai belum mendesak

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan. 

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik. Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN klaim sertifikat elektronik mampu tekan praktik mafia tanah

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×