Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.
Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.
Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.
Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Keempat, sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas.
Baca Juga: Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB
Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.
Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik"
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander
Selanjutnya: Inilah bentuk sertifikat tanah elektronik jika BPN tarik sertifikat tanah asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News