Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan Perppu untuk penghentian sementara atau moratorium gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku belum mendapat informasi terkait wacana tersebut. Ia bilang, biasanya ada perbincangan sebelum dikeluarkan Perppu, agar ada dukungan politik yang luas dan agar tidak ada penolakan yang kuat.
Namun demikian, Hendrawan mewanti – wanti karena Perppu biasanya dikeluarkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
“Ada prakondisi yang harus dipenuhi. Apakah soal PKPU masuk kategori tersebut? Apakah payung hukum yang tersedia tidak memadai? Bukankah POJK sudah cukup longgar untuk melakukan restrukturisasi? Harus dikaji lebih cermat,” ujar Hendrawan saat dihubungi, Minggu (29/8).
Baca Juga: RICI: Moratorium Bisa Jadi Momentum Tepat Membenahi UU Kepailitan dan PKPU
Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, sudah ada usulan perpanjangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 48 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ia mengatakan, usulan tersebut saat ini tengah dipertimbangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang sekarang dibutuhkan adalah aliran kredit/pembiayaan ke sektor riil. Banyak bank lebih suka beli SBN. Puluhan perusahaan pembiayaan terancam gulung tikar,” ucap Hendrawan.
Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut secara detail. Ia bilang, terdapat masalah – masalah terkait yang mesti jelas penyelesaiannya.
Seperti pajak, perbankan dan karyawan. “Jangan kemudian memunculkan masalah baru,” ucap Najib.
Selain itu, terkait usulan perpanjangan POJK 48/2020, Najib mengatakan, berdasarkan aspirasi dari pengusaha/debitur banyak yang berharap bisa diperpanjang dan dipermudah mekanisme nya.
Meski begitu, mesti ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti OJK dan perbankan. “Namun kita juga mesti pastikan perbankan kita dalam kondisi aman,” ujar Najib.
Sementara itu, Janses E. Sihalolo selaku Managing Partner Sihalolo & Co Law Firm menilai, rencana pembentukan Perppu moratorium pengajuan PKPU dan Kepailitan oleh pemerintah merupakan rencana yang tidak tepat.
Baca Juga: Pebisnis Minta Jalan PKPU dan Kepailitan Disetop
“Dalam hal ini kita melihat pemerintah terlalu berpihak kepada perlindungan para debitur, tetapi tidak melihat perlindungan yang harusnya diberikan juga kepada para kreditur,” ucap Janses.
Sebab, pada prinsipnya PKPU dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuan pokoknya adalah restrukturisasi utang. Pihak debitur maupun kreditur diberikan hak yang sama untuk berkomitmen menyelesaikan utang-piutangnya.
Debitur dalam hal ini memiliki kesempatan untuk tidak pailit dan bisa menjalankan usahanya. Sedangkan kreditur memiliki kepastian dan jaminan perlindungan hukum terhadap pelunasan utang dari debitur.
“Artinya penyelesaian permasalahannya didasari atas prinsip musyawarah mufakat dan prinsip perdamaian,” ujar Janses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News