Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Hanya saja, sebelum pembayarannya rampung, regulasi tersebut dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Meski begitu, pasal 9 Permendag ini secara tegas mengatakan pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah melakukan verifikasi oleh surveyor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat hukum pembayaran utang rafaksi.
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, GIMNI Usul Pemangkasan Pajak
Dalam pendapat hukumnya, Kejagung menyebut masih terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan. Meski sudah menerima pendapat hukum dari Kejagung, Zulhas tak mau terburu-buru untuk membayar utang tersebut.
Alih-alih langsung membayar, Zulhas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo selaku verifikator independen terkait beda klaim pembayaran yang dilakukannya dengan klaim produsen dan peritel.
Jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp 474,80 miliar atau 58,43% dari klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha senilai Rp 812,72 miliar.
Dengan dalih kehati-hatian, Zulhas juga meminta agar keputusan pembayaran utang ini dikembalikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Hanya saja, hingga saat ini pembayaran utang juga belum terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News