kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto


Senin, 22 Januari 2024 / 20:05 WIB
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan Minyakita di sebuah warung kelontong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/1/2024). Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

Hanya saja, sebelum pembayarannya rampung, regulasi tersebut dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. 

Meski begitu, pasal 9 Permendag ini secara tegas mengatakan pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah melakukan verifikasi oleh surveyor. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat hukum pembayaran utang rafaksi. 

Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, GIMNI Usul Pemangkasan Pajak

Dalam pendapat hukumnya, Kejagung menyebut masih terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan. Meski sudah menerima pendapat hukum dari Kejagung, Zulhas tak mau terburu-buru untuk membayar utang tersebut. 

Alih-alih langsung membayar, Zulhas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo selaku verifikator independen terkait beda klaim pembayaran yang dilakukannya dengan klaim produsen dan peritel.

Jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp 474,80 miliar atau 58,43% dari klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha senilai Rp 812,72 miliar.

Dengan dalih kehati-hatian, Zulhas juga meminta agar keputusan pembayaran utang ini dikembalikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Hanya saja, hingga saat ini pembayaran utang juga belum terlaksana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×