kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemendag Pelajari Usulan GIMNI Soal Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng


Jumat, 19 Januari 2024 / 18:02 WIB
Kemendag Pelajari Usulan GIMNI Soal Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan membayar utang rafaksi minyak goreng.


Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan membayar utang rafaksi minyak goreng.

Kementerian Perdagangan sendiri belum menerima usulan yang disampaikan GIMNI untuk alternatif pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

"Belum ada usulan yang disampaikan dari GIMNI untuk alternatif pembayaran rafaksi melalui pengurangan pajak," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim kepada Kontan, Jumat (19/1).

Isy mengaku baru mengetahui usulan GIMNI itu melalui pemberitaan di media sosial. Namun, Kemdag akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut. "Saya pelajari dulu," tegas Isy.

Baca Juga: Peritel Akan Surati Jokowi soal Utang Rafaksi Minyak Goreng yang Belum Juga Dibayar

Polemik utang rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu sebesar Rp 14.000/ per iter.  Sementara selisih harganya akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Hanya saja, sebelum pembayarannya rampung, regulasi tersebut dicabut dan digantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. 

GIMNI mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan membayar utang tersebut. 

"Iya ini solusi, di cut dari corporate tax , tapi harus ada instruksi dari Presiden karena tidak mungkin Kementerian Keuangan melakukan tanpa instruksi," kata Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga ditemui usai Urun Rembuk Industri Sawit di Jakarta, Kamis (18/1). 

Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, GIMNI Usul Pemangkasan Pajak

Sahat menegaskan, pemangkasan pajak ini bisa dijadikan solusi untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Namun demikian, ia meminta agar ada payung hukumnya melalui Instruksi Presiden (Inpres). 

Hal ini untuk memastikan ada kepastian bayar yang diperoleh produsen minyak goreng. Terlebih, regulasi satu harga minyak goreng terkait selisih utang ini memang telah dihapus. 

"Fakta itu ada, persoalan kekosongan hukum. Maka baiknya Presiden mengatakan oke (Inpres), sehingga meskipun tidak ada hukumnya, (inpres) jadi payung hukum baru," jelas Sahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×