Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya tak mau menyelesaikan polemik utang selisih harga minyak goreng atau rafaksi migor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto enggan memberi tanggapan lebih soal rafaksi minyak goreng.
Bahkan menurutnya, penyelesaian rafaksi menjadi kewenangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) bukan dirinya.
"(Update Soal migor) tanya ke Mendag," kata Airlangga singkat di kantornya, Senin (22/1).
Padahal, sebelumnya Mendag Zulhas mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menko Airlangga dan meminta agar persoalan pembayaran utang ini dibahas di tingkat Menko.
Baca Juga: Polemik Rafaksi Minyak Goreng, BPDPKS Dukung Pemangkasan Pajak Perusahaan
Hanya saja, Airlangga enggan berkomentar lebih terkait hal ini.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tak kunjung melakukan pembayaran.
Pihaknya juga berencana akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembayaran utang menemui titik terang.
Sementara, Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan membayar utang rafaksi minyak goreng.
Polemik rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu sebesar Rp 14.000/liter.
Baca Juga: Utang Tak Kunjung Dibayar Pemerintah, Pengusaha Minyak Goreng Usul Potong Pajak
Sementara selisih harganya akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya saja, sebelum pembayarannya rampung, regulasi tersebut dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Meski begitu, pasal 9 Permendag ini secara tegas mengatakan pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng, wajib dibayar setelah melakukan verifikasi oleh surveyor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat hukum pembayaran utang rafaksi.
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, GIMNI Usul Pemangkasan Pajak
Dalam pendapat hukumnya, Kejagung menyebut masih terdapat kewajiban hukum BPDPKS untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan. Meski sudah menerima pendapat hukum dari Kejagung, Zulhas tak mau terburu-buru untuk membayar utang tersebut.
Alih-alih langsung membayar, Zulhas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo selaku verifikator independen terkait beda klaim pembayaran yang dilakukannya dengan klaim produsen dan peritel.
Jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp 474,80 miliar atau 58,43% dari klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha senilai Rp 812,72 miliar.
Dengan dalih kehati-hatian, Zulhas juga meminta agar keputusan pembayaran utang ini dikembalikan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Hanya saja, hingga saat ini pembayaran utang juga belum terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News