kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal temuan BPK, ini pernyataan pihak JICT


Selasa, 19 Maret 2019 / 20:13 WIB
Soal temuan BPK, ini pernyataan pihak JICT


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang soal Temuan BPK. Adapun temuan tersebut terkait indikasi korupsi di JICT yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun,

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan hanya menegaskan kembali bahwa JICT menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum.

“Yang jelas, selama proses tersebut berlangsung, manajemen JITC harus bertanggunjawab kepada para pemegang saham untuk memastikan operasional dan bisnis perusahaan berjalan seperti biasa, dengan tetap mengindahkan hak serta kewajiban pekerja,” kata Riza dalam keterangan pers, Selasa (19/3).

Seperti diketahui, pada 2014 kedua belah pihak pemegang saham telah bersepakat memperpanjang kontrak kerja sama antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Namun Riza menjelaskan dengan adanya tuntutan ini tentu keputusan akhir pada pemerintah.

Menurut Riza, perpanjangan kontrak ini tentunya membawa keuntungan bagi Indonesia. Misalnya, dalam kontrak disebutkan JICT diwajibkan membayar sewa sebesar US$ 85 juta setiap tahun ke Pelindo II.

Tentunya perolehan itu dapat digunakan pemerintah untuk membangun pelabuhan-pelabuhan baru di berbagai tempat di Indonesia, sehingga geliat perekonomian dapat terdistribusi sampai ke pelosok-pelosok daerah, serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Membahas keresahan karyawan JICT terkait kejelasan nasib pekerja yang di-PHK juga dijelaskan Riza bahwa itu tidak beralasan sama sekali. “JICT tidak pernah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya kecuali mereka telah melakukan pelanggaran serius,” jelasnya.

PHK pekerja yang dimaksud oleh Serikat Pekerja (SP) adalah pekerja outsource yang dipekerjakan oleh PT Empco sebagai perusahaan penyedia outsourcing bagi JICT. Pada 31 Desember 2017 kerja sama JICT dan Empco berakhir – otomatis berdampak pada 400 karyawan outsource di bawah Empco yang tidak bekerja lagi di JICT.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan untuk mewujudkan Indonesia menjadi pelabuhan terminal peti kemas hub di Asia Tenggara, saya yakin dengan adanya kerja sama semua pihak baik pemerintah, manajemen, karyawan, vendor, terutama masyarakat Indonesia JICT mampu memberikan kontribusi signifikan bagi cita-cita tersebut,” tutup Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×