Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan royalti mineral dan batubara.
Terkait target pendapatan negara dari kenaikan royalti minerba, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mau menyampaikan besaran target tersebut.
"Nanti kalau sudah keluar PP-nya saja," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan royalti minerba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: Tarif Royalti Minerba Bakal Naik, Begini Strategi Aspebindo
Usai menghadap, Bahlil mengatakan, pembahasan yang dilakukan bersama presiden mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.
Bahlil menjelaskan, tadi dilakukan pembahasan untuk exercise beberapa sumber sumber pendapatan negara baru. Khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain. Termasuk batubara.
Di samping itu pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk menggali pendapatan dari beberapa produk turunan lain dari mineral yang selama ini belum menjadi bagian pendapatan negara.
"Perubahannya sekarang udah hampir final, sedikit lagi. Berkaitan royalti, baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi," jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3).
Baca Juga: Bahlil: Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Emas dan Nikel 1,5-3%
Bahlil menambahkan, emas dan nikel sebelumnya sudah dikenakan royalti. Setelah revisi aturan, royalti nantinya akan naik. Karena seperti diketahui, harga nikel dan emas sedang bagus. Menurut Bahlil, tidak fair jika harga naik dan negara tidak dapat pendapatan tambahan.
"(Persen kenaikan) Antara dua, 1,5%, 2%, ada yang sampai 3%. Tergantung dan itu harganya fluktuatif. Kalau harganya naik, kita naikkan ke yang paling tinggi, tapi kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak besar ke pengusaha. Karena kita butuh juga pengusaha berkembang," ungkap Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia berharap pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan aturan kenaikan royalti minerba.
Baca Juga: Dibanding Kenaikan Royalti Minerba, APNI Minta Harga Mineral Acuan Direvisi
Menurutnya, sebaiknya aturan ini kembali dibahas dengan pelaku usaha karena dampaknya sangat signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha dan investasi di sektor minerba.
"Selain itu juga bisa berdampak terhadap pengembangan hilirisasi. Eksplorasi juga terkendala padahal eksplorasi sangat penting untuk jaminan pasokan jangka panjang dalam mendukung hilirisasi," kata Hendra kepada Kontan, Rabu (19/3).
Selanjutnya: Rambah Sektor Perhotelan, Djarum Group melalui Varnion Targetkan Jadi Pemain Utama
Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News