kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom


Jumat, 09 Oktober 2020 / 20:33 WIB
Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pasal 3

(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:

a. produksi dan pengolahan;

b. logistik dan distribusi;

c. pengembangan teknologi;

d. pariwisata;

e. pendidikan;

f. kesehatan;

g. energi; dan/atau

h. ekonomi lain.


(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.


(3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


(4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf hditetapkan oleh Dewan Nasional.


(5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.


(6) Pelaksanaan kegiatan usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK.


(7) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Baca Juga: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Pasal 4

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:

a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayahdan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b. mempunyai batas yang jelas; dan

c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.


Pasal 5

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:

a. Badan Usaha; atau

b. Pemerintah Daerah


(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau

e. badan usaha patungan atau konsorsium.

(3) PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pemerintah Daerah provinsi; atau

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×