Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Pasal 3
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. energi; dan/atau
h. ekonomi lain.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf hditetapkan oleh Dewan Nasional.
(5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(6) Pelaksanaan kegiatan usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK.
(7) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Baca Juga: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit
Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayahdan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Pasal 5
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. Pemerintah Daerah
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News