kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom


Jumat, 09 Oktober 2020 / 20:33 WIB
Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira angkat bicara soal pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bisa dilakukan bila pengusul menguasai lahan minimal 50 persen. Aturan ini terdapat dalam UU cipta kerja.

Bhima menyebut adanya aturan itu kemungkinan karena banyaknya KEK sekarang terlalu terburu – buru dibuat. Akan tetapi setelah disetujui adanya KEK, pengusul KEK memiliki kekurangan dalam hal inisiatif, manajerial pengelolaan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan promosi kepada investor.

“Jadi pertama saya melihatnya itu, banyaknya KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu tapi dikelola oleh pengusul artinya Pemda kan salah satunya. Jadi Pemda bisa lebih bertanggungjawab untuk mengelola kawasan itu,” kata Bhima ketika dihubungi, Jumat (9/10).

Kedua, berdasarkan fakta bahwa kawasan industri yang relatif banyak peminatnya adalah kawasan industri yang dikelola negara atau menggunakan tanah dari negara.

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara

Jadi dengan cara itu biaya pembebasan lahan menjadi lebih murah jika ada jaminan pengusul telah menguasai lahan minimal 50 persen. Sehingga dapat menekan biaya pembebasan lahan, juga bisa menekan konflik dengan masyarakat sekitar terkait pembebasan lahannya.

“Jadi KEK dibangun itu benar-benar dengan dasar yang jelas terkait dengan legal hukumnya, penyelesaian konflik dengan masyarakat sekitar. Artinya tidak mengakibatkan masalah-masalah legal yang panjang. Untuk mengurangi KEK – KEK yang bermasalah atau KEK – KEK yang terburu – buru dibangun tapi sebenarnya dari pengusul belum siap,” ujar dia.

Lebih lanjut Bhima berpendapat pendidikan seharusnya tidak masuk dalam kegiatan usaha yang dibuka di KEK. Pemerintah harusnya menyediakan akses pendidikan yang terjangkau bagi pekerja dan/atau anak – anak para pekerja yang berada di KEK.

Tidak hanya pendidikan, pemerintah harus menyediakan akses kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

“Seharusnya pengaturan pendidikan dalam KEK ini lebih ke arah kewajiban negara untuk menyediakan lahan, (akses) bagi pendidikan yang terjangkau, seharusnya begitu,” terang Bhima.

Baca Juga: PLN dan Ditjen Pajak terapkan digitalisasi integrasi data perpajakan

Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Beberapa pasal yang diubah diantaranya sebagai berikut.

Pasal 3

(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:

a. produksi dan pengolahan;

b. logistik dan distribusi;

c. pengembangan teknologi;

d. pariwisata;

e. pendidikan;

f. kesehatan;

g. energi; dan/atau

h. ekonomi lain.


(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.


(3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


(4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf hditetapkan oleh Dewan Nasional.


(5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.


(6) Pelaksanaan kegiatan usahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK.


(7) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Baca Juga: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Pasal 4

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:

a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayahdan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;

b. mempunyai batas yang jelas; dan

c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.


Pasal 5

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:

a. Badan Usaha; atau

b. Pemerintah Daerah


(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau

e. badan usaha patungan atau konsorsium.

(3) PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Pemerintah Daerah provinsi; atau

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×