kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Soal status Emir Moeis, Wamenkumham minta maaf


Kamis, 26 Juli 2012 / 11:04 WIB
Soal status Emir Moeis, Wamenkumham minta maaf
ILUSTRASI. Pratama Group - kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan sudah meminta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat pencegahan ke luar negeri atas nama Emir Moeis, anggota Komisi XI DPR.

"Kesalahan saya, waktu itu saya sudah minta maaf ke KPK, saya tidak hapal mana (surat cegah) yang sudah dirilis dan mana yang belum," jelas Denny sesaat sebelum menghadiri Pelatihan Sistem Rekruitmen CPNS Antikorupsi dan Bebas Pungli di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/7).

Sebelumnya, Denny mengungkapkan kepada wartawan, Emir Moeis telah berstatus tersangka dan dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh KPK. Namun, saat hal tersebut diungkapkan, KPK belum mengumumkan kepada publik sehingga terjadi miskoordinasi.

Emir Moeis yang berasal dari fraksi PDI-P dicegah keluar negeri selama enam bulan bersama Julian Syah Putra dan Reza Roestam. Mereka dicegah oleh KPK agar memudahkan proses pemeriksaan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, saat tahun 2004. (Pradita Seti Rahayu/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×