kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka


Rabu, 25 Juli 2012 / 10:38 WIB
ILUSTRASI. Wall Street. REUTERS/Shannon Stapleton


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emir Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan pada 2004 silam.

Hal tersebut diketahui dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Disuratnya sebagai tersangka," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (25/7).

KPK mengirimkan surat pencegahan Emir Moeis tersebut pada 23 Juli 2012 lalu. Pencekalan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berlaku hingga enam bulan.

Terkait kasus yang sama, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.

Emir sendiri sebelumnya mengaku tidak tahu mengapa dirinya dicekal oleh KPK. Dia mengaku terkejut karena belum pernah diperiksa oleh lembaga tersebut.
Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.

PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×