Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Selain mengirimkan surat permintaan pencegah ke luar negeri atas nama Emir Moeis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta surat pencegahan atas dua nama lainnya dari pihak swasta ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Keduanya adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri, karena KPK membutuhkan keterangan ketiganya, dalam pengusutan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Untuk status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.
"Saya hanya diberitahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Tapi pimpinan memberitahukan bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011 lalu," ucap Johan.
Menurut Johan, kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Yaitu, kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News