kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,54   -19,95   -2.16%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal sertifikasi halal, IHW harap investasi tak singkirkan prinsip keagamaan


Minggu, 21 Juni 2020 / 23:18 WIB
Soal sertifikasi halal, IHW harap investasi tak singkirkan prinsip keagamaan
ILUSTRASI. Logo Halal MUI; sertifikasi halal; sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia; makanan halal; restoran halal. Foto KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Halal Watch (IHW) berharap investasi tak menyingkirikan prinsip keagamaan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan sertifikasi halal yang diatur dalam revisi Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Perubahan tersebut masuk dalam rancangan UU Cipta Kerja. "Demi memudahkan investasi maka jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal dan prinsip keagamaan," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Baca Juga: PBNU dukung desentralisasi penentuan halal dan deklarasi mandiri halal bagi UKM

Salah satu poin yang direvisi adalah memperluas kerja sama Badan Penyelenggara JPH. Bila sebelumnya dalam proses sertifikasi halal BPJPH hanya bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketentuan tersebut diubah dengan membuka peluang bekerja sama dengan ormas islam.

Berdasarkan hal tersebut, MUI tidak lagi menjadi otoritas tunggal dalam penetapan produk halal. Hal tersebut dinilai bisa membuat ketidakpastian hukum. "Bila terjadi perbedaan fatwa maka akan menciptakan ketidakpastian hukum atau law uncertainty dan ini akan merugikan pelaku usaha dan konsumen," terang Ikhsan.

Fatwa disampaikan Ikhsan harus bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu tidak bisa terjadi perbedaan fatwa dalam penetapan suatu produk.

Baca Juga: UU belum dijalankan, pengusaha minta UU JPH tak masuk dalam cipta kerja

Ikhsan menilai sudah tepat bahwa penetapan fatwa atas produk halal dilakukan oleh MUI. Ia bilang MUI merupakan tempat bernaungnya ormas Islam dan tempat berhimpunnya para ulama, zuama, cendekiawan muslim, dan ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×