kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBNU dukung desentralisasi penentuan halal dan deklarasi mandiri halal bagi UKM


Minggu, 21 Juni 2020 / 18:54 WIB
PBNU dukung desentralisasi penentuan halal dan deklarasi mandiri halal bagi UKM
ILUSTRASI. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan pidato kebudayaan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta, Selasa (22/10/2019) malam. Pidato yang berjudul 'Islam, Ke-Indonesia-an, dan Kiblat Dunia' tersebut disampaikan o


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung perubahan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Rancangan UU Cipta Kerja.

Beberapa poin yang didukung PBNU antara lain adalah mengenai deklarasi mandiri terkait produk halal. Pada RUU Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil dapat melakukan deklarasi mandiri terkait produk yang dijual.

Baca Juga: UU belum dijalankan, pengusaha minta UU JPH tak masuk dalam cipta kerja

"PBNU memberi dukungan dalam RUU Cipta Kerja dimana ada afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlakukan berbeda dengan usaha menengah dan besar," tulis keterangan resmi PBNU dalam situs resminya.

Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Umun PBNU KH Said Aqil Siroj (10/6) itu dituliskan pedangan kecil seperti penjual gorengan, warteg dan lainnya cukup menyatakan produk yang dibuat halal. Dengan begitu pedagang tersebut akan mendapat sertifikat halal.

Meski begitu terdapat sejumlah catatan terkait hal tersebut. PBNU mendorong pemerintah untuk melakukan jemput bola dalam hal sertifikasi halal. PBNU juga mendukung desentralisasi dalam penetapan produk halal. Selama ini kewenangan tersebut dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia.

"PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk asal hal tersebut dilakukan Lembaga-lembaga keagamaan yang kredibel dan dalam kiprahnya terbukti mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan," tegas keterangan tersebut.

Baca Juga: Airlangga klaim DPR sudah sepakat dengan RUU Cipta Kerja

PBNU yakin hal tersebut tak menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kehalalan produk. Pasalnya penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain.

Justru desentralisasi tersebut akan membuka peluang pelaku pasar bisa mendapatkan pelayanan sertifikasi yang cepat karena tidak adanya monopoli. Tidak hanya ormas islam, PBNU mendorong perlakuan yang sama dalam penetapan kehalalan produk bagi seluruh ormas berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×