Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas). RUU yang merupakan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini, segera dibahas dengan pemerintah.
Sebagai gambaran, dalam RUU P2SK ada usulan pembentukan Badan Supervisi yang bertugas menjadi perpanjangan tangan wakil rakyat dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, RUU P2SK ini juga tengah dibahas pemerintah bersama dengan BI, OJK, maupun LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Otoritas terkait bertekad, untuk terus melakukan reformasi di sektor keuangan, tetapi dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.
Baca Juga: Rupiah Anjlok 8,03% dari Awal Tahun, BI Ungkap Penyebabnya
“Presiden Joko Widodo menegaskan, independensi BI adalah hal dasar. Sebagai salah satu pilar kredibilitas kebijakan makroekonomi, di bidang kebanksentralan, khususnya mengenai moneter,” tegasnya, Kamis (20/10) dalam pertemuan secara daring.
Perry menambahkan, dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga, yang penting satu tujuan yang dituju, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia maju.
Lebih lanjut, Perry jujur bahwa dirinya belum bisa angkat bicara banyak mengenai hal ini. Pada waktunya, dirinya bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait akan menyampaikan pandangan secara bersama.
Baca Juga: BI Bulatkan Tekad untuk Bawa Inflasi Inti ke Kisaran Sasaran pada Semester I 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News