kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal RPP rekening biaya perjalanan umrah, ini kata YLKI


Minggu, 24 Januari 2021 / 19:40 WIB
Soal RPP rekening biaya perjalanan umrah, ini kata YLKI
ILUSTRASI. Warga mengamati informasi paket keberangkatan umrah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Biaya Umrah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai adanya aturan  ini menjadi sebuah kemajuan.

“Dari sisi produk hukum, selama ini kan penyelenggaraan umrah itu banyak diatur oleh Peraturan Menteri Agama,  kalau diatur oleh PP itu merupakan sebuah kemajuan bentuk kepedulian pemerintah,” uajr Sudaryatmo kepada Kontan, Minggu (24/1).

Adapun dalam rancangan PP ini disebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah kegiatan umrah.

Sudaryatmo menilai, adanya rekening penampungan ini menjadi kemajuan, karena dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan PPIU untuk memberikanuang jaminan, tetapi uang jaminan tersebut masih dianggap terlalu kecil bila untuk mengganti biaya jemaah yang gagal berangkat umrah.

Baca Juga: Kemenag siapkan RPP rekening penampungan dana umrah

Dia mengaku belum mengetahui seperti apa sistem rekeninng penampuangan ini, tetapi Sudaryatmo berpandangan nantinya rekening tersebut merupakan joint account, dimana pemerintah turut memiliki akses untu mengawasi rekening tersebut.

“Saya tidak tahu nantinya [rekening penampungan] akan seperti apa, tetapi dari bayangan saya, setiap jemaah itu menyetor ke rekening yang joint account, jadi hanya bisa dicairkan kalau penyelenggara umrah itu sudah memberangkatkan dan Kementerian Agama punya akses,” katanya.

Bila rekening penampungan tersebut seperti yang dimaksud, maka ini menjadi hal yang positif karena menurutnya Kementerian Agama akan memiliki data mana saja calon jemaah umrah yang sudah melakukan pembayaran tetapi belum diberangkatkan. Apalagu menurutnya, selama ini salah satu kelemahan terkait umrah ini berkaitan dengan pendataan, dimana Kementerian Agama hanya memiliki laporan jemaah yang berangkat dari penyelenggara umrah atau haji.

Dia juga menilai dari sisi perlindungan konsumen, adanya rekening penampungan ini menjadi lebih baik karena bila gagal diberangkatkan, maka dana yang sudah disetorkan tinggal dikembalikan ke jemaah.

Adapun, dalam rancangan aturan ini disebutkan bahwa setiap jemaah umrah wajib meyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada Bank Penerima Setora (BPS) atas nama jemaah umrah . Besaran setiap penyetoran BPIU pada rekening penampungan paling sedikit sebesar Rp 500.000. 

Jemaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran BPIU pada rekening penampungan.

PPIU pun wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. Sementara BPS BPIU wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Tak hanya itu, dalam aturan ini pun disebutkan bahwa menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah yang dijadikan sebagai BPIU. Sudaryatmo mengatakan, penetapan harga referensi ini harus hati-hati, sehingga angan sampai harga referensi tersebut menjadi kartel ggaya baru yang difasilitasi pemerintah.

“Jadi kartel gaya baru itu artinya, nanti jadi perdebatan harga yang ditetapkan pemerintah itu masuk kategori harga wajar atau excessive margin. Kalau excessive margin kan tidak fair karena membayar harga yang terlalu mahal tetapi penyelenggara umrah berkedok ini aturan pemerintah,” jelasnya.

Karenanya menurutnya lebih baik penetapan harga referensi tersebut dikonsultasikan dengan KPPU untuk memastikan angka yang muncul adalah harga yang wajar

Sementara, dalam RPP disebut penyusunan harga paket umrah harus memenuhi stadar pelayanan minimal pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dan besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan umrah yang telah disetujui antara jemaah dan PPIU.

Selanjutnya: Penjelasan syarat baru jemaah umrah dari Indonesia yang diumumkan Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×