Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
Dia juga menilai dari sisi perlindungan konsumen, adanya rekening penampungan ini menjadi lebih baik karena bila gagal diberangkatkan, maka dana yang sudah disetorkan tinggal dikembalikan ke jemaah.
Adapun, dalam rancangan aturan ini disebutkan bahwa setiap jemaah umrah wajib meyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada Bank Penerima Setora (BPS) atas nama jemaah umrah . Besaran setiap penyetoran BPIU pada rekening penampungan paling sedikit sebesar Rp 500.000.
Jemaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran BPIU pada rekening penampungan.
PPIU pun wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. Sementara BPS BPIU wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Tak hanya itu, dalam aturan ini pun disebutkan bahwa menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah yang dijadikan sebagai BPIU. Sudaryatmo mengatakan, penetapan harga referensi ini harus hati-hati, sehingga angan sampai harga referensi tersebut menjadi kartel ggaya baru yang difasilitasi pemerintah.
“Jadi kartel gaya baru itu artinya, nanti jadi perdebatan harga yang ditetapkan pemerintah itu masuk kategori harga wajar atau excessive margin. Kalau excessive margin kan tidak fair karena membayar harga yang terlalu mahal tetapi penyelenggara umrah berkedok ini aturan pemerintah,” jelasnya.
Karenanya menurutnya lebih baik penetapan harga referensi tersebut dikonsultasikan dengan KPPU untuk memastikan angka yang muncul adalah harga yang wajar
Sementara, dalam RPP disebut penyusunan harga paket umrah harus memenuhi stadar pelayanan minimal pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dan besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan umrah yang telah disetujui antara jemaah dan PPIU.
Selanjutnya: Penjelasan syarat baru jemaah umrah dari Indonesia yang diumumkan Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News