CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -10.000   -0,65%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini


Selasa, 30 Juli 2024 / 18:08 WIB
PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini
ILUSTRASI. Petugas merapihkan produk susu formula keluaran Nestle saat peluncuran program Zona sehat Nestle di Atrium Mal pejaten Village, Jakarta, Rabu (10/4). Program ini akan berlangsung dari 10 sampai 20 April 2014. Nestle Indonesia menyatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya nutrisi dan mendorong keluarga Indonesai untuk menerapkan gaya hidup sehat melalui pendidikan, konsultasi dan permaian. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/04/2014


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beragam petunjuk pelaksanaan UU kesehatan ini tertuang dalam PP yang memiliki 1.072 pasal tersebut, mulai dari karpet merah tenaga medis asing ke Indonesia, larangan diskon susu formula hingga larangan penjualan rokok ketengan.

Pengamat ekonomi dan kebijakan kesehatan sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady memiliki beberapa catatan terkait beberapa poin yang tertuang di dalam PP 28/2024 tersebut.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Cukai Makanan Siap Saji, Bea Cukai: Masih Jauh Implementasinya

Pertama, terkait diperbolehkannya tenaga medis asing, menurutnya jika mereka diundang atau diperbolehkan agar orang-orang kaya tidak mengakses layanan kesehatan keluar negeri, tentunya sangat baik, sehingga mampu menjaga devisa negara.

“Misalnya, rumah sakit internasional yang memang di beberapa wilayah sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau, di beberapa rumah sakit swasta yang diproyeksikan untuk mengambil ceruk pasar tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Namun, lanjut Fuad, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana mekanisme pembayaran jasa tenaga medis asing, daerah penempatannya, skema pembayaran pasien, dan seberapa mampu pemerintah daerah atau swasta menanggung bebannya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Ini Poin-Poin Pentingnya

“Saya secara personal meragukan bahwa tenaga medis asing ditujukan untuk cover that gapTo get the captive market and prevent rich people to seek medical treatment abroad, yes. Dan, itu tidak salah. Tetapi, jangan sampai false claim dan menarik-narik argumen untuk pembenaran,” katanya.

Meski demikian, Fuad mengungkapkan, hadirnya tenaga medis asing tidak akan membuat persaingan rumah sakit menjadi ketat, sebab pasien-pasien di Indonesia mayoritas pengguna BPJS Kesehatan.

“Apakah tenaga asing tergiur dengan pembayaran skema BPJS Kesehatan? Saya meragukan itu,” tandasnya.

Kedua, terkait poin mengenai larangan diskon susu formula dan rokok ketengan dinilai sudah tepat. Pasalnya, sedari dulu intensi untuk penerapan ketentuan ini sangat kental, namun yang diperlukan ialah konsistensi dalam menjalankan peraturan ini.

“Jika peraturan dibuat tanpa ada monitoring dan konsistensi penegakan aturannya, kita hanya akan berulang-ulang di loop yang sama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×