kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Soal Pilkada Jatim, PKB akan minta klarifikasi MK


Senin, 03 Februari 2014 / 13:49 WIB
Soal Pilkada Jatim, PKB akan minta klarifikasi MK
ILUSTRASI. Preview iOS 16


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan meminta klarifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur di MK beberapa waktu lalu.

Langkah dilakukan, setelah sebelumnya Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang saat ini tengah terbelit kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, mengatakan bahwa sebenarnya pemenang sengketa Pilkada Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan Soekarwo - Saefullah Yusuf.

"Bisa saja itu hanya statement, tapi ini berita harus ditindaklanjuti MK, kami akan minta klarifikasi,  dan tim kami sedang mempersiapkan itu," kata Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP PKB, di Gedung DPR Senin (3/2).

Asal tahu saja, PKB merupakan salah satu partai pengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

MK Beberapa waktu lalu mengukuhkan kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2013. Namun pekan lalu melalui pengakuan Akil terkuak bahwa proses putusan pengukuhan kemenangan pasangan KarSa tersebut tidak sesuai proses.

Karena, kata Akil melalui Otto Hasibuan pengacaranya beberapa waktu lalu, putusan MK soal kemenangan pasangan KarSa tersebut, tidak sesuai dengan hasil sidang panel MK. Pasalnya, sidang panel MK dalam sengketa pilkada Jatim yang kebetulan saat itu dipimpin oleh Akil justru menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×