Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar. Lembaga anti rasuah itu pun akan melakukan validasi setiap keterangan yang diterima dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini proses kasus yang disangkakan kepada Akil tentunya akan ditelusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Sebelumnya, terungkap Akil mengirimkan pesan melalui Blackberry Messanger kepada Ketua DPP Golkar Jawa Timur Zainudin Amali. Pesan tersebut berisi permintaan uang Akil sebesar Rp 10 miliar kepada Zainudin untuk memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Akil pun melalui pengacaranya Tamsil Sjoekoer mengakui adanya pesan tersebut. Namun demikian, Tamsil mengaku tidak tahu menahu apakah isi pesan tersebut hanyalah candaan Akil atau bukan.
Terkait hal ini, Johan mengaku dirinya pun belum tahu kabar tersebut. "Tapi, jika benar ada BBM yang berkaitan dengan penangan perkara Pilkada Jatim, tentu akan ditelusuri penyidik," ucap Johan.
Dalam percakapan yang sama, nama Setya Novanto dan Idrus Marham muncul. Keduanya pun sudah dipanggil Komisi akhir Desember lalu. Adapun soal rencana pemanggilan Soekarwo sendiri, Johan tak bisa memastikan kapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News