kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek, ini kata Kemendikbud


Jumat, 09 April 2021 / 18:52 WIB
Soal penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek, ini kata Kemendikbud
ILUSTRASI. Sebagian tugas dan fungsi Kemenristek akan digabungkan ke Kemendikbud.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini setelah rapat Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Seperti diketahui persetujuan DPR sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, untuk di pendidikan tinggi, selama ini Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyuarakat) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Baca Juga: Disetujui DPR, BKPM bakal menjadi Kementerian Investasi

"Sehingga memasukkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk di pendidikan tinggi tidak akan menjadi beban, malah mengintegrasikan menjadi satu kesatuan tridharma," terang Nizam saat dihubungi, Jumat (9/4).

Nizam menuturkan, hal tersebut seperti amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menyebut, selama ini penelitian di Indonesia juga didominasi oleh penelitian di perguruan tinggi.

"Lebih dari 80% penelitian dilakukan oleh perguruan tinggi, baik dari sisi jumlah peneliti maupun hasil penelitiannya," ujar dia.

Nizam menerangkan, yang perlu dipikirkan adalah penelitian di pusat-pusat penelitian/lembaga penelitian yang di luar lembaga pendidikan. Menurutnya, penelitian di lembaga-lembaga tersebut akan masuk dalam koordinasi Badan Riset dan Inovaso Nasional (BRIN). Namun, ia belum mengetahui secara persis skema dan pengaturannya seperti apa.

Kata Nizam, saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut pasca disetujuinya penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi oleh DPR.

Selanjutnya: DPR setujui pembentukan dua kementerian usulan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×