kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal pembentukan kementerian investasi, ini kata jubir BKPM


Minggu, 11 April 2021 / 21:30 WIB
Soal pembentukan kementerian investasi, ini kata jubir BKPM
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi. Nantinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, otoritas investasi mengaku siap untuk mengikuti arahan apapun. “Kami siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Tina kepada Kontan.co.id, Jumat (9/4). 

Tina juga mengatakan, tentang kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi yang lebih detil nantinya akan dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. 

Baca Juga: Soal penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek, ini kata Kemendikbud

Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian dalam rapat paripurna akhir pekan lalu. Kementerian tersebut antara lain Kementerian Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Pembentukan kementerian ini sesuai hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021. 

Dalam hasil rapat Bamus tersebut disepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. 

Selanjutnya: DPR setujui pembentukan kementerian investasi, ini kata pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×