kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar


Minggu, 02 Februari 2025 / 13:08 WIB
Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar
ILUSTRASI. pagar laut untuk reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan PT TRPN terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1).

“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2).

Doni mengungkapkan, selain terkena denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Baca Juga: Menteri Nusron Akui Sertifikasi Pagar Laut di Bekasi Murni Ulah Oknum ATR/BPN

“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doni menambahkan, KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tandasnya.

Asal tahu saja, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

Selanjutnya: SSIA Catat Penjualan Lahan di Subang dan Karawang Rp 2 Triliun Sepanjang 2024

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×