Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan menyesuaikan keputusan pemerintahan baru,
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
"Terkait PPN itu UU HPP adi selama ini UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.
Namun sebetulnya, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.
Baca Juga: Soal Tarif PPN 12%, Kemenkeu Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi RI
Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penyesuaian tarif PPN 12% ini akan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi Indonesia.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN ini terjadi pada masa pemerintahan, maka kebijakan tersebut tentu akan mempertimbangkan dinamika politik terkait.
"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Di sisi lain, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," kata Suryo.
Sebagai informasi, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News