kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Soal kebijakan new normal Covid-19, YLKI: Terlalu dini, gegabah dan gambling


Selasa, 26 Mei 2020 / 16:48 WIB
Soal kebijakan new normal Covid-19, YLKI: Terlalu dini, gegabah dan gambling
ILUSTRASI. Pemberlakuan new normal dinilai terlalu dini


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, Tulus juga menyoroti implementasi dan efektivitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, PSBB merupakan instrumen kebijakan yang bersifat ringan dan tidak cukup berhasil untuk meredam penyebaran Covid-19. 

Hal itu terjadi lantaran ketidaktegasan pemerintah yang ditambah kesadaran masyarakat yang rendah.

Sehingga, ia pun mempertanyakan jika ada pelonggaran kebijakan PSBB saat pengendalian covid-19 masih belum berhasil. "PSBB itu instrumen kebijakan paling ringan, efektivitasnya tidak cukup berhasil," sebutnya.

Baca Juga: Kemenhub kembali tegaskan arus balik ke Jakarta tetap dilarang

Tulus pun mengkritisi soal akan dibukanya 60 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, yang dikabarkan akan kembali beroperasi pada 5 Juni nanti. Menurutnya, hal itu juga menjadi tindakan yang gegabah. Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia belum selesai dengan gelombang pertama Covid-19, dan parahnya, sudah dihadapkan dengan gelombang kedua.

"Asumsinya harus dengan keberhasilan. Kalau tidak fokus maka tidak akan pernah selesai, kami akan terombang-ambing dalam ketidakpastian. Lebih berbahaya kalau kita kembali seperti awal Maret dan gelombang kedua lebih dahsyat. Itu akan lebih runyam kondisinya," pungkas Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×